"Kemudian sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih," imbuhnya.
Menurutnya, calon anggota KPPS juga diharuskan berdomisili di wilayah kerja KPPS tempat mereka mendaftar, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara yang semakin berbasis teknologi.
Para pendaftar diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, calon anggota KPPS juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, integritas pribadi, dan ketidakterlibatan dalam partai politik.
"Kami berharap para calon anggota KPPS dapat memenuhi semua persyaratan dengan baik, karena mereka akan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Kualitas dan kinerja mereka sangat memengaruhi keberhasilan Pilkada nanti," tegasnya.
Bagi masyarakat yang berminat, dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa. Adapun untuk layanan Helpdesk bisa dihubungi melalui nomor telepon (0232) 871124 untuk informasi lebih lanjut.
"Pilkada 2024 merupakan momentum penting bagi kemajuan daerah, dan kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," tutupnya.***
Editor : Andri Yanto