KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sepanjang Agustus 2024. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 53 paket sabu seberat 35,02 gram.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (41), S (37), dan H alias F (21), terlibat dalam berbagai modus operandi dalam peredaran sabu di wilayah Kuningan. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jabar.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyatakan, bahwa pengungkapan pertama terjadi di depan SPBU Cirendang, Kuningan. Tersangka K ditemukan membawa dua paket sabu seberat 1,24 gram.
"Tersangka K mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka S, yang kemudian ditangkap di jalan Siliwangi, Ciawigebang," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang yang berinisial C, yang diduga warga Kuningan. Dari tangan tersangka S, polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka H alias F di pinggir jalan Ciarja, Kelurahan Ciporang, Kuningan. Dari tersangka, polisi menemukan dua paket sabu seberat 5,28 gram dan 72 butir obat jenis Tramadol.
Editor : Andri Yanto