Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Pilkada Kuningan, Parpol Daerah Tunggu Arahan Pusat

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan terkait persyaratan ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, telah memicu spekulasi tentang potensi perubahan peta politik khususnya di Kabupaten Kuningan, Jabar.
Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah partai politik besar seperti PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi. Sebab kelima partai tersebut meraup suara lebih dari 7,5 persen dari total DPT di Kuningan.
Masing-masing yakni PDIP 20 persen, PKB 15 persen, Gerindra 14 persen, Golkar 13 persen, dan PKS 13 persen. Hal ini dinilai dapat mengubah dinamika politik di daerah, yang selama ini diwarnai dengan pembentukan koalisi antar partai.
Misalkan saja PKS Kuningan yang diketuai Dwi Basyuni Natsir, ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/08), menyampaikan, bahwa partainya masih menunggu arahan dari DPP PKS terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi Pilkada Kuningan.
Editor : Andri Yanto