get app
inews
Aa Text
Read Next : Liga Nusantara Seri A, Proton FC Kuningan Tumbangkan Chexos Bandung 4-2

Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Pilkada Kuningan, Parpol Daerah Tunggu Arahan Pusat

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22 WIB
header img
Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan terkait persyaratan ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, telah memicu spekulasi tentang potensi perubahan peta politik khususnya di Kabupaten Kuningan, Jabar

Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah partai politik besar seperti PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi. Sebab kelima partai tersebut meraup suara lebih dari 7,5 persen dari total DPT di Kuningan.

Masing-masing yakni PDIP 20 persen, PKB 15 persen, Gerindra 14 persen, Golkar 13 persen, dan PKS 13 persen. Hal ini dinilai dapat mengubah dinamika politik di daerah, yang selama ini diwarnai dengan pembentukan koalisi antar partai.

Misalkan saja PKS Kuningan yang diketuai Dwi Basyuni Natsir, ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/08), menyampaikan, bahwa partainya masih menunggu arahan dari DPP PKS terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi Pilkada Kuningan.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut