"Hari ini merupakan titik tolak bagaimana data yang akan kita tampilkan atau sajikan dalam Pemilu serentak. Mudah-mudahan datanya betul-betul mutakhir dan valid," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada PPK dan masyarakat Kuningan, untuk proaktif setelah DPS ditetapkan.
"DPS akan diumumkan di setiap desa dan kelurahan, dan masyarakat diberikan waktu selama 10 hari untuk melaporkan jika terdapat kesalahan dalam data, seperti nama, tanggal lahir, atau tahun lahir," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi penetapan DPS di Kabupaten Kuningan ini, sebagai yang pertama kali dihadiri dari seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia. Ia menekankan bahwa rapat pleno terbuka ini, merupakan sebuah keharusan karena data pemilih selalu memerlukan koreksi dan penyempurnaan.
"Prinsip dalam pemutakhiran data, baik itu DPS maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya adalah KAMI yakni Komprehensif, Akurat, Mutakhir, dan Inklusif. Data-data ini harus benar-benar disinkronkan dengan masukan dari masyarakat," tegasnya.
Rapat pleno ini menjadi langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, yang diharapkan dapat berlangsung dengan sukses dan lancar.(*)
Editor : Andri Yanto