get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Desa di Kuningan Dilanda Longsor Akibat Hujan Lebat, Jalan hingga Rumah Rusak

Fraksi PKS Beberkan Temuan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Pemkab Kuningan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 21:56 WIB
header img
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, menyoroti soal temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuningan TA 2023. (Foto: Andri)

Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan beberapa langkah perbaikan. Yakni di antaranya menyusun ulang RAPBD Perubahan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan daerah dan kemampuan pendapatan yang rasional, kewajiban membayar utang jangka pendek, dan memprioritaskan pembayaran utang jangka pendek. 

"Mengintruksikan Kepala BPKAD untuk menyusun anggaran Kas Pemda dalam mengatur ketersediaan dana, dalam pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD. Menyusun road map Pelunasan Utang Belanja sebesar Rp 270,454 miliar dan Utang Jangka Pendek lainnya sebesar Rp 5,487 miliar. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang berfungsi untuk mengendalikan pengeluaran/ belanja daerah, segera memulihkan saldo kas yang ditetapkan penggunaanya sebesar Rp 188,438 miliar dan hanya menggunakannya sesuai peruntukan, serta menetapkan kebijakan dan strategi rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan belanja daerah," bebernya lagi.

Selain itu, lanjutnya, BPK juga mengintrusikan kepala Bappenda dan SKPD pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) mengusulkan target PAD berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang terukur dan rasional. Mengintrusikan Kepala BPKAD agar menagih pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang belum diterima sebesar Rp 12,288 miliar kepada wajib retribusi (WR).

"Kemudian mengintrusikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mengindentifikasi seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan daerah, serta mengusulkan penetapannya sebagai rekening pemerintah daerah. Menetapkan mekanisme penatausahaan pajak daerah yang menjadi kewajiban bendahara pengeluaran atas belanja daerah, yang dapat dijadikan sebagai objek pajak daerah termasuk kas hasil pemungutan pajak daerah tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Kemudian dipaparkan pula, BPK mengintrusikan Sekertaris Daerah Selaku Ketua Tim Verifikasi PSU lebih optimal dalam mengupayakan penyerahterimaan atas PSU pada 72 perumahan. Mengintrusikan Kepala BPKAD untuk memproses pencatatan aset tetap PSU pada 26 perumahan sebesar Rp 429,382 miliar dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS Kuningan meminta Pemerintah Daerah untuk serius memperbaiki dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengeluaran anggaran publik.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut