Saat proses rekontruksi, terlihat eksekutor melakukan pemukulan pertama diperagakan pada adegan ke lima. Kemudian usai itu, korban terkapar lemah.
Beberapa adegan selanjutnya, para tersangka ini terlihat lebih melakukan adegan interaksi satu sama lain. Namun tepat pada adegan ke 21, tersangka AN melakukan tindakan yang membuat korban tewas.
Yakni menghantamkan sebuah batu ke kepala korban saat kondisi terbaring lemah. Kemudian korban sempat sedikit terbangun, namun kembali dihantam batu pada adegan ke 22.
"Jadi adegan eksekusi sudah dilakukan oleh tersangka. Saksi juga kita hadirkan dari perwakilan desa maupun saksi mertua dan anak kandung korban," ungkapnya.
Sebelumnya, hasil penyelidikan petugas bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana oleh istri korban sendiri. Salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor bahkan sempat buron.
Tersangka AN sempat kabur ke Karawang, namun berhasil tertangkap saat pengejaran selama dua hari. Seluruh pelaku merupakan warga Kuningan, mereka terancam hukuman seumur hidup dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KUHP.(*)
Editor : Andri Yanto