"Kami menerima laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun, Kuningan, telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah diselidiki, kami menetapkan tiga orang sebagai pelakunya," kata Kasat Reskrim, Kamis (6/6).
Di sana, korban diajak minum minuman keras oleh RA sebelum kedua tersangka lainnya dipanggil untuk bergabung. "Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban," paparnya.
Ia melanjutkan bahwa setelah itu, kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergiliran. Setelah selesai, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka.
Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kasat juga mengungkapkan, bahwa salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kuningan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tukasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang kemudian diubah menjadi UU Jo pasal 76D dan/atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)
Editor : Andri Yanto