KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Polda Jabar, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun asal Majalengka. Korban diperkosa para pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa didampingi KBO Iptu Wahyu Untoro dan Kanit PPA Iptu Suhandi dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa ketiga tersangka yakni RA (20), YW (24), dan K (37), telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka berasal dari Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
Menurut Kasat AKP I Putu Ika Prabawa, korban dan tersangka RA telah saling mengenal melalui salah satu aplikasi perpesanan sebelumnya. Pada malam kejadian, kedua tersangka bersama temannya menjemput korban di Cikijing dan membawanya ke sebuah kos-kosan yang disewa oleh RA dari seorang temannya.
Editor : Andri Yanto