Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiyono dalam keterangan persnya, Senin (27/5), menuturkan jika para pelaku sempat merekayasa kematian korban kepada warga setempat. Namun saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan, justru banyak ditemukan kejanggalan.
"Iya para pelaku ini merekayasa kematian korban, jika itu meninggal karena kecelakaan. Jadi korban di bawa oleh orang lain dalam kondisi sudah meninggal karena kecelakaan ke depan rumah korban, tapi ternyata itu hanya kebohongan dari para tersangka," ungkapnya.
Sebab korban ditemukan tewas di depan rumah korban sendiri. "Korban ini di eksekusi di dalam rumahnya sendiri. Ada dua pelaku yang berperan mengawasi di luar rumah korban, sedangkan satu pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM.
"Kalau dari pengakuan pelaku Y ini merasa kesal, karena korban sudah lama tidak bekerja dan menafkahi keluarga. Termasuk sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap pelaku Y," ujarnya.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP, ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.(*)
Editor : Andri Yanto