Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dalam keterangan persnya, Senin (4/3), menjelaskan, mekanismenya dalam rekapitulasi berjenjang, C1 Plano hanya dibuka saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, C1 Plano tidak dibuka kembali.
“Jadi memang tidak ada dasar untuk membuka C1 Plano, sebab sudah selesai di tingkatan kecamatan. Karena kan pada nomenklatur juga di keputusan nomor 219 membacakan D1 Hasil Kecamatan, tidak membuka atau membacakan C1 Plano Hasil. Namun ketika di kecamatan ada perbedaan data, baru itu bisa membuka C1 Plano,” bebernya.
Saat ini, pihaknya telah melaksanakan proses rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Hanya sekarang, dilanjutkan dengan tahap akhir melalui proses sinkronisasi data.
“Kita pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai pada 29 Februari sampai 3 Maret. Selama proses berlangsung, kami juga live secara online di Youtube,” ucapnya.
KPU Kuningan kini tengah melaksanakan tahap sinkronisasi data dengan peserta pemilu. Bedanya, saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten itu menghadirkan pula PPK dan Panwaslu Kecamatan, selain saksi-saksi dari para peserta pemilu.
“Nah saat pleno rekapitulasi kabupaten, ketika ada proses pembacaan atau hasil berbeda baik data pemilih atau hasil pemilu, maka saat itulah dilakukan perbaikan. Misalkan dari PPK Kecamatan A, saat membacakan data, ternyata ada kesalahan penulisan atau apa, maka itu langsung dicek oleh Bawaslu dan masing-masing partai politik. Setelah itu, baru dilakukan perbaikan dan ditulis di Sirekap,” ungkapnya.
Maka dari setiap PPK tingkat kecamatan saat membacakan data ternyata ada hasil yang berbeda, lanjutnya, proses perbaikan langsung dilakukan berdasarkan dari data yang dipegang masing-masing saksi peserta pemilu maupun Bawaslu.(*)
Editor : Andri Yanto