Temukan Masalah Proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kuningan Tegaskan Hal Ini

"Dalam formulir Model C Hasil pemilu, PPK diwajibkan untuk membacakan data administrasi dan data perolehan suara dari seluruh jenis pemilu," tandasnya, Selasa (20/2).
Namun, Firman menyoroti bahwa proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kuningan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum, agar mengulangi proses rekapitulasi perolehan hasil suara.
"Rekapitulasi ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya menekankan bahwa rekapitulasi ulang harus memperhatikan setiap detail prosedur yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024. Hanya dengan melaksanakan proses ini dengan benar, keabsahan dan keakuratan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.(*)
Editor : Andri Yanto