get app
inews
Aa Read Next : Jumat Berkah, Bendahara Fraksi PKS Kuningan Bantu Warga Penderita Paru-paru

Temukan Masalah Proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kuningan Tegaskan Hal Ini

Selasa, 20 Februari 2024 | 08:53 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman saat monitoring ke sejumlah kecamatan ketika rekapitulasi perhitungan suara. (Foto: Ist)

KUNINGAN, iNewsKuningan.id - Pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Dirinya mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.

"Dalam formulir Model C Hasil pemilu, PPK diwajibkan untuk membacakan data administrasi dan data perolehan suara dari seluruh jenis pemilu," tandasnya, Selasa (20/2). 

Namun, Firman menyoroti bahwa proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kuningan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum, agar mengulangi proses rekapitulasi perolehan hasil suara.

"Rekapitulasi ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya menekankan bahwa rekapitulasi ulang harus memperhatikan setiap detail prosedur yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024. Hanya dengan melaksanakan proses ini dengan benar, keabsahan dan keakuratan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut