Menurut Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha jika hal tersebut sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemilihan umum pada 14 Februari 2024. Sehingga pelayanan khusus ini akan tersedia pada tanggal 8, 9, 10, 11, dan 14 Februari 2024, termasuk di hari libur.
"Iya jadi kami tetap melayani masyarakat pada tanggal 8, 9, 10, 11, dan 14 Februari 2024," imbuhnya.
Fokus utama pelayanan tersebut adalah untuk proses perekaman e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki hak pilih di Pemilu 2024. Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan untuk penukaran biodata, percetakan KTP yang hilang atau rusak, serta aktivasi identitas kependudukan digital.
"Kalau untuk pelayanan lainnya adalah penukaran biodata, percetakan KTP yang hilang atau rusak, dan aktivasi identitas kependudukan digital," tukasnya.
Kepala Disdukcapil menekankan pentingnya layanan ini bagi pemilih pemula, mengajak mereka untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar hak suara mereka dapat tersalurkan dengan baik pada pemilu mendatang. Apalagi banyak kemudahan yang ditawarkan oleh KTP Elektronik digital, yang tidak hanya mempermudah proses pemilihan umum tapi juga akses ke layanan publik lainnya.
"Semoga dengan adanya pelayanan khusus ini, partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula dalam Pemilu 2024 dapat meningkat," harapnya.
Masyarakat Kabupaten Kuningan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar proses demokrasi dapat berjalan lancar dan sukses.(*)
Editor : Andri Yanto