"BahkanBPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng," tutur Putu Agus Suradnyana.
Atas rekomendasi tersebut kemudian ia memerintahkan SKPD yang menangani aset daerah untuk berinovasi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset. Hasilnya, Pemkab Buleleng berhasil memberdayakan tanah dimaksud melalui kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga hingga mendapatkan apresiasi Kemendagri.
"Saya selaku Bupati, bahkan diundang secara langsung oleh Kemendagri mewakili seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk menceritakan success story terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah yang
berdaya guna kepada Pemerintah dan Masyarakat Buleleng," katanya.
Ia menilai berbagai informasi yang beredar sudah menyerang Pribadi, dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal penegakan peraturan dan regulasi.
"Jadi apabila ada postingan dan Berita negatif yang dibuat dan diskenariokan untuk merusak nama baik saya secara pribadi dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka
melalui penjelasan ini saya harap dapat memberikan gambaran umum kepada Masyarakat Buleleng," tandasnya.
Terlebih upaya yang dilakukan oknum dan kelompok masyarakat yang selama ini merasa dirampas hak miliknya oleh Pemerintah, telah melewati proses hukum berkali-kali sejak tahun 2001. Dan sampai dengan saat ini telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah dimaksud merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Proses hukum dimaksud diantaranya telah dilaporkannya Pemkab Buleleng atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan ke Aparat Penegak Hukum baik ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI. Namun hasilnya sampai dengan saat ini sesuai Regulasi Pemkab Buleleng tidak Menyalahi aturan dan justru didukung untuk pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Saya secara pribadi baik ketika menjabat Bupati maupun sampai dengan saat ini, senantiasa berusaha untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan hukum kepada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjatuhkan dan nama baik saya. Karena saya secara pribadi merasa masyarakat dikorbankan dan dimanfaatkan dengan janji dan harapan yang tidak sesuai regulasi," pungkas Putu Agus.
Terhadap oknum yang memprovokasi masyarakat pemberitaan negatif tentang dirinya dan Pemkab Buleleng, Putu Agus berharap untuk menghentikan upaya tersebut. Karena sesuai data yang dimilikinya didapati dalam salinan putusan pengadilan tahun 2001, kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2005 ada peran oknum yang mencari keuntungan pribadi atas nama masyarakat. Putu juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat.
"Jika dibutuhkan secara resmi bisa datang dan meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang lebih detail," tutupnya.
Editor : Miftahudin