JAKARTA, iNewsKuningan.id - Viral dugaan perampasan tanah di Buleleng, ini penjelasan Putu Agus Suradnyana. Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan perampasan hak tanah warga di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.
Menurut Putu Agus dalam rilis yang diterima, menyebutkan Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976. Dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
"Sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Setelah mengiventaris permasalahan, ia kemudian memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan Aset Daerah untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait Historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas tanah tersebut.
"Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan tanah," terangnya.
Dari hasil pengumpulan data Historis dan Dokumen Pendukung, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah itu. Yakni berupa copy salinan Sertifikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi. Serta berkoordinasi kepada BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah tersebut bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum," jelasnya.
Hasilnya saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Ini membuat hasil audit BPK dan BPKP terhadap aset itu menjadi telah sesuai regulasi.
Editor : Miftahudin