“Kalau upahnya naik tinggi, mereka akan lakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, upah separuh, pengurangan jam kerja. Itu kan merugikan pekerja,” jelasnya.
Apalagi, tambah Farid, di Bekasi ada sebanyak 300 industri. Kondisi ini, sambungnya, dapat berbuntut pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang pindah (perusahaan) tentu akan mengurangi PAD untuk Kota Bekasi sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Apindo Kota Bekasi menolak adanya rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2023 sebesar 7,09 persen. Penolakan rekomendasi tersebut dilakukan lantaran penetapan UMK di Kota Bekasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Editor : Miftahudin