get app
inews
Aa Text
Read Next : PKB Kuningan Tegaskan Pendukung 03 Wajib Jaga TPS Menangkan Paslon Yanuar-Udin

UMK 2023 Naik: Banyak Pabrik Diprediksi Angkat Kaki dari Bekasi, Kok Bisa?

Rabu, 30 November 2022 | 21:49 WIB
header img
UMK Kota Bekasi 2023 Diusulkan Naik Rp5,1 Juta. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKuningan.idUMK 2023 naik, banyak pabrik diprediksi angkat kaki dari Bekasi, kok bisa?. Tingginya angka UMK 2023 yang cukup tinggi dinilai dapat membuat perusahaan akan mengalami kerugian yang cukup signifin.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi buka suara terkait rekomendasi kenaikan upah minimum kota atau UMK Bekasi 2023 yang naik sebesar 7,09 persen menjadi Rp5,1 juta. Kenaikan UMP 2023 ini dinilai akan menjadi beban terberat pengusaha.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elkahamy mengatakan, saat ini, kondisi industri baru mulai hidup kembali pasca hantaman Covid-19. Apalagi kenaikan kali ini diikuti juga dengan lemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.

“Banyak pengusaha atau anggota Apindo yang menyampaikan keluhan ke Apindo tentang besaran kenaikan UMK tersebut akan memengaruhi cash flow, bahkan bisa merugi,” kata Farid, Rabu (30/11/2022) yang dikutip dari IDXChannel.com.

Banyak perusahaan berencana untuk melakukan relokasi ke wilayah yang biaya operasionalnya masih standar. Dampak ini nantinya, kata dia, dapat membuat adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau upahnya naik tinggi, mereka akan lakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK, terjadi relokasi pabrik, upah separuh, pengurangan jam kerja. Itu kan merugikan pekerja,” jelasnya.

Apalagi, tambah Farid, di Bekasi ada sebanyak 300 industri. Kondisi ini, sambungnya, dapat berbuntut pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang pindah (perusahaan) tentu akan mengurangi PAD untuk Kota Bekasi sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Apindo Kota Bekasi menolak adanya rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2023 sebesar 7,09 persen. Penolakan rekomendasi tersebut dilakukan lantaran penetapan UMK di Kota Bekasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut