get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Zat dalam Sirop Obat ini Dilarang Oleh BPOM, Bunda Wajib Simak!

Ingat! Pasien Penyakit Kronis Diperbolehkan Konsumsi Obat Sirop

Senin, 24 Oktober 2022 | 22:48 WIB
header img
Ingat! pasien penyakit kronis diperbolehkan konusmsi obat sirup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKuningan.idIngat! pasien penyakit kronis diperbolehkan konusmsi obat sirup. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengizinkan penggunaan obat cair atau sirop untuk pasien dengan penyakit kronis.

Lantaran tidak semua obat cair atau obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu penggunan obat sirup bisa dipergunakan untuk pasien dengan penyakit kronis.

"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien. Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut