JAKARTA, iNewsKuningan.id - Ingat! pasien penyakit kronis diperbolehkan konusmsi obat sirup. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengizinkan penggunaan obat cair atau sirop untuk pasien dengan penyakit kronis.
Lantaran tidak semua obat cair atau obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu penggunan obat sirup bisa dipergunakan untuk pasien dengan penyakit kronis.
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien. Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan.
Editor : Miftahudin