JAKARTA, iNewsKuningan.id - Ingat! pasien penyakit kronis diperbolehkan konusmsi obat sirup. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengizinkan penggunaan obat cair atau sirop untuk pasien dengan penyakit kronis.
Lantaran tidak semua obat cair atau obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu penggunan obat sirup bisa dipergunakan untuk pasien dengan penyakit kronis.
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien. Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan manfaatnya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima MNC Portal, beberapa hari lalu.
Dengan demikian, mengkonsumsi obat tidak boleh sembarangan lantaran menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
Editor : Miftahudin