get app
inews
Aa Read Next : Setelah Cianjur, Gempa M6,4 Guncang Garut

Utang Rp1.3 Juta, Rentenir di Garut Robohkan Rumah Warga

Sabtu, 17 September 2022 | 19:49 WIB
header img
Gara-gara utang 1.3 juta, rentenir di garut ini tega merobohkan rumah warga yang mempunyai hutang. (Foto: DOK.iNews.id)

GARUT, iNewsKuningan.id - Gara-gara utang 1.3 juta, rentenir di garut ini tega merobohkan rumah warga yang mempunyai hutang. Aksi seorang rentenir wanita berinisial A di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terbilang sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, ia nekat merobohkan rumah warga yang belum mampu membayar utang padanya sebesar Rp1,3 juta.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, Undang (42) tahun warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut mempunyai hutang tergadap A sebesar Rp1,3 juta. Diduga belum melunasi hutangnya, A pun kemudian merobohkan rumah Undang.

Robohnya rumah Undang dibenarkan oleh Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan yang mengatakan aksi itu dilakukan saat Undang dan keluarganya tidak berada di rumah.

"Dirobohkan hari Kamis pekan lalu kalau tidak salah. Waktu rumah dalam keadaan kosong," kata Uban Setiawan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/9/2022).

Menurut Uban, Undang dan anak-anaknya ini pergi menyusul isterinya, Sutinah yang bekerja sebagai ART di Bandung. Mereka meninggalkan Garut dalam keadaan terpaksa, karena takut selalu ditagih dan diteror oleh rentenir tersebut.

"Rentenir itu punya bodyguard, biasa lah namanya juga rentenir pasti begitu. Jadi saat dirobohkan itu Pak Undang dan keluarganya tidak tahu," ucapnya.

Menurut Uban, keluarga Undang ini meminjam uang Rp1,3 juta untuk suatu keperluan. Bukan hanya membayar biaya pokok hutang, keluarga ini diwajibkan untuk membayar uang Rp350 ribu sebagai bunga di setiap bulannya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut