Gauli Anak Tiri, Pria di Kuningan Dibekuk Polisi
Senin, 12 September 2022 | 08:40 WIB
"Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujar Hafid.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," pungkas Hafid.
Editor : Miftahudin