get app
inews
Aa Read Next : BesTina Nyakola, Pelatihan Make up Artist untuk Perempuan di Ciamis

Gauli Anak Tiri, Pria di Kuningan Dibekuk Polisi

Senin, 12 September 2022 | 08:40 WIB
header img
Gauli anak tiri, pria di Kuningan dibekuk polisi. (Foto Ilustrasi Okezone)

KUNINGAN, iNews.id - Gauli anak tiri, pria di Kuningan dibekuk polisi. Bejat benar kelakuan DS (36), pria asal Kecamatan Cigandamekar, Kabupten Kuningan ini benar-benar tak patut dicontoh. Ia dengan teganya menggauli anak tirinya yang masih remaja. 

Gara-gara ulahnya itu, ibu korban tak terima. Ia pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakaukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Hafid, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut awalnya terjadi pada Bulan Juni tahun 2021

"Ibu korban merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," papar Hafid kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Hafid melanjutkan, Ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suami ibu korban. Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan tersebut hingga berulang kali. Pelaku pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujar Hafid.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," pungkas Hafid.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut