get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kikis Piramida Budaya Perkosaan, Salah satunya adalah Bersiul dan Menatap

Berikut Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Simak

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:11 WIB
header img
Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. (Foto: Kemenag RI)

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.

Berikut cara membuat kartu nikah digital

1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id dan isi formulir pendaftaran nikah   Di SIni

2. Isi data diri dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon.

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email setelah akad nikah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut