Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.
Berikut cara membuat kartu nikah digital
1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id dan isi formulir pendaftaran nikah Di SIni
2. Isi data diri dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon.
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email setelah akad nikah.
Editor : Miftahudin