get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kikis Piramida Budaya Perkosaan, Salah satunya adalah Bersiul dan Menatap

Berikut Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Simak

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:11 WIB
header img
Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. (Foto: Kemenag RI)

JAKARTA, iNews.id - Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Akan tetapi, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.

Berikut cara membuat kartu nikah digital

1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id dan isi formulir pendaftaran nikah   Di SIni

2. Isi data diri dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon.

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email setelah akad nikah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut