get app
inews
Aa Read Next : Operasi KTMDU di Kuningan: Peningkatan Kesadaran Warga Bayar Pajak

Pria di Gresik Menikah dengan Seekor Kambing hingga Membuat Geger Warga, Begini Faktanya

Sabtu, 02 Juli 2022 | 18:02 WIB
header img
Penyidik Satreskrim Polres Gresik, tetapkan empat tersangka kasus konten pernikahan manusia dan kambing. (Foto: Youtube: iNews.id).

GRESIK,  iNews.id - Video pernikahan seorang pria dengan seekor hewan kambing viral di media sosial hingga membuat heboh warga Gresik Jawa Timur. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik, telah menetapkan tersangka dari kasus konten pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik, yang terjadi pada 5 Juli 2022. 

Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah polisi mendatangi tim ahli keagaamaan. 

 “Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (1/7/2022). 

Pada kasus yang terbilang viral ini, tersangkanya salah satunya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto. 

Tersangka lain yaitu, Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan. 

Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut