GRESIK, iNews.id - Video pernikahan seorang pria dengan seekor hewan kambing viral di media sosial hingga membuat heboh warga Gresik Jawa Timur.
Penyidik Satreskrim Polres Gresik, telah menetapkan tersangka dari kasus konten pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik, yang terjadi pada 5 Juli 2022.
Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah polisi mendatangi tim ahli keagaamaan.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (1/7/2022).
Pada kasus yang terbilang viral ini, tersangkanya salah satunya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.
Tersangka lain yaitu, Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan.
Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, prenikahan nyeleneh antara Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu, sempat membuat geger masyarakat.
Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.
Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir juga dicopot sementara dari jabatannya, karena hadir dalam pernikahan manusia dan kambing ini.
Editor : Miftahudin