get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Alasan Kenapa Rumah Makan Padang Ada di Mana-Mana, Nomor 1 Budaya Merantau Orang Minang

Majikan Malaysia Pelaku Penyiksaan WNI hingga Tewas Divonis Bebas, Indonesia Tempuh Jalur Ini

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:24 WIB
header img
Adelina Lisao meninggal karena penyiksaan majikan di Malaysia (Foto : Ist)

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah berakhir. Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.

Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina. Namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 

Isteri Digigit Ular, Suami Ini Sandera dan Bawa Reptil ke Rumah Sakit

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut