JAKARTA, iNews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Serang terbukti berbuat curang dalam penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Oleh karenanya PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan terhadap
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini.
Menurut dia, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
Editor : Miftahudin