Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Nyaleg, Cek Aturan Lengkapnya

Bachtiar Rojab
BUMN (Foto: doc.sindonews/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo teken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP itu memuat direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip Minggu (12/6/2022).

Dalam PP itu, terdapat juga aturan terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 2.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," demikian bunyi pasal itu.

PP tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, PP akan lebih dirincikan dan dijelaskan spesifik dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network