KUNiNGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar.
Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin (18/11), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang mengungkap bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka berinisial M, IJ, dan NF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada 2023 hingga 2024.
"Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Dari hasil audit ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar. Brian menegaskan bahwa jumlah tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait