KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar. Ketiga tersangka berinisial M, IJ, dan NF diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 2,07 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga memanfaatkan sistem perbankan untuk menciptakan skema kredit topengan, kredit tempilan, dan suplesi guna menyelewengkan dana nasabah.
"Modus mereka adalah membuat kredit fiktif, dengan menggunakan data nasabah yang sebenarnya tidak layak mendapatkan kredit. Namun, kredit tersebut tetap disetujui seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan trading. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk menutupi tunggakan nasabah dan memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait