JAKARTA, iNews.id - Gaji perawat diklasifikasikan berdasarkan wilayah tempatnya bertugas, status PNS atau honorer dan tempatnya bertugas di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain itu juga berdasarkan kelulusan dan sertifikasi.
Secara umum, perawat adalah tenaga kesehatan yang bertugas menjaga dan merawat pasien. Perawat akan bekerja sama dengan dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain, bahkan di rumah sakit perawat akan membantu pemeriksaan kesehatan medis pasien.
Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992. Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.
Berdasarkan ketentuan itu, gaji perawat disesuaikan dengan statusnya sebagai tenaga honorer atau PNS, bekerja di RS atau Puskesmas, dan juga apakah di daerah terpencil atau kota.
Berikut daftar gaji perawat di Indonesia sesuai tempat tugas di rumah sakit atau puskesmas, sebagaimana dihimpun iNews dari berbagai sumber:
1. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. STR diperoleh melalui sekolah Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1). STR yang dimiliki perawat juga menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.
Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Khusus untuk perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR, mendapat gaji kisaran Rp4 juta sampai Rp7 juta, sesuai wilayah tugasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait