"Kami menyambut baik Raperda ini, tetapi perlu diingat, regulasi ini tidak boleh dimaknai sebagai karpet merah tanpa batas bagi investor. Investasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan,”ujarnya, Rabu (21/1).
Menurutnya, pemberian insentif harus didasarkan pada kriteria yang ketat dan terukur. Salah satu syarat mutlak yang ditekankan adalah kewajiban investor untuk menyerap tenaga kerja lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Jangan sampai insentif sudah diberikan, tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Investasi yang masuk harus memperkuat ekonomi rakyat dan tidak boleh mematikan UMKM. Justru sebaliknya, harus mendorong kemitraan yang saling menguntungkan,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perda tersebut ke depan. Ia mengingatkan bahwa kemudahan perizinan tanpa pengawasan yang ketat, berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Kepastian hukum memang penting bagi investor, tetapi transparansi juga menjadi hak publik. Kami ingin memastikan tidak ada ketimpangan maupun praktik main mata dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi ini,”terangnya.
Fraksi Gerindra berharap, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif, adil, dan terukur. Sehingga iklim investasi di Kuningan dapat tumbuh secara sehat tanpa mengorbankan aspek sosial, ekonomi kerakyatan, dan kelestarian lingkungan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
