"Kalau tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas, termasuk menutup operasional SPPG,”tegas Sekda U Kusmana di hadapan para pengelola dapur.
Ia menekankan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi sebuah usaha layanan publik yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh SPPG diminta segera melengkapi dokumen administrasi dan perizinan sebagaimana usaha lainnya.
"Kami dari Pemerintah Daerah tidak akan mempersulit. Izin PBG, medical check up, silakan dipenuhi. Lengkapi semua persyaratan agar kegiatan ini berjalan sesuai aturan dan standar Badan Gizi Nasional (BGN),”ujarnya, Rabu (14/1).
Sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan IPAL. Menurut U Kusmana, masih banyak SPPG yang belum membangun sistem pengelolaan limbah yang layak. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan serius.
"Seperti di SPPG Kadugede yang lokasinya dekat area persawahan. Jika limbah tidak dikelola dengan baik, ini bisa mencemari sawah. Padahal sawah adalah lahan yang dilindungi karena menjadi sumber produksi beras,”ungkapnya.
Ia pun secara langsung menegur pengelola SPPG Kadugede agar segera membangun IPAL sesuai standar kesehatan lingkungan. Tak hanya itu, U Kusmana menargetkan seluruh proses PBG harus mulai diproses dalam bulan ini, tanpa alasan.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa Satgas MBG Kuningan tidak akan berkompromi terhadap kelalaian. Program makan bergizi gratis, kata U. Kusmana, harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan hanya demi kelancaran program, tetapi juga demi keselamatan konsumen dan keberlanjutan lingkungan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
