KUNINGAN, iNewsKuningan.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya resmi mengangkat 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK Paruh Waktu, Selasa (16/12). Namun, momen bersejarah ini dibayangi oleh kondisi keuangan daerah yang sedang terjepit, sehingga berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima para pegawai.
Dalam apel penyerahan SK di Halaman Kantor Setda Kuningan, Bupati Dian Rachmat Yanuar secara terbuka mengakui bahwa kemampuan fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah menyusun skema gaji yang disesuaikan dengan "napas" anggaran yang ada.
Gaji Berdasarkan Masa Pengabdian
Keterbatasan anggaran membuat Pemkab Kuningan harus memutar otak. Skema penggajian pun diputuskan berdasarkan masa kerja, yakni kategori di bawah 5 tahun, 5 hingga 15 tahun, dan di atas 15 tahun. Untuk angka terendah, PPPK Paruh Waktu ini akan menerima gaji sekitar Rp750 ribu per bulan.
Bupati Dian menyadari bahwa angka tersebut masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini.
"Kami memahami ini belum ideal. Namun, skema gaji ini adalah yang paling memungkinkan menyesuaikan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan saat ini. Ini langkah awal agar ada kepastian status dan pengakuan atas pengabdian mereka," ujar Dian jujur di hadapan ribuan pegawai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
