Di Tengah Krisis Fiskal, Pemkab Kuningan Angkat 4.271 PPPK Paruh Waktu dengan Gaji Mulai Rp750 Ribu

Andri Yanto
Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemda Kuningan telah resmi menerima SK pengangkatan. Foto: Andri/iNewsKuningan

Prioritas Kepastian Status di Tengah Keterbatasan

Meski dihimpit beban anggaran, pemerintah daerah memilih tetap mengeluarkan SK sebagai bentuk komitmen kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para honorer yang telah lama mengabdi. Bupati Dian menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan akan dilakukan secara bertahap, hanya jika kondisi keuangan daerah sudah membaik.

"Sekarang saudara sudah resmi menjadi bagian dari pemerintah daerah. Jaga kehormatan institusi ini," tambahnya, seraya meminta para SKPD untuk tetap memberikan pembinaan meski dalam keterbatasan.

Meskipun besaran upah yang diterima tergolong minim, para pegawai seperti Otong Supriatna dari Kecamatan Ciniru, tetap mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, status hukum dan pengakuan negara jauh lebih berharga daripada ketidakpastian yang mereka alami selama bertahun-tahun.

"Ini bukan sekadar soal besaran rupiah, tapi soal pengakuan dan kepastian pengabdian di tengah keterbatasan anggaran yang ada," kata Otong.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network