KUNINGAN,iNEWS.ID - Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemda Kuningan resmi menerima SK pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis pada apel pagi di Halaman Kantor Setda Kuningan, Selasa (16/12), yang mulanya dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa para PPPK yang telah menerima SK kini resmi menjadi bagian dari pemerintahan daerah dan memikul tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang saudara sudah masuk ke dalam pemerintahan daerah. Jaga kehormatan dan marwah institusi ini dengan pengabdian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tegas Bupati Dian dalam arahannya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
