Bullying Bisa Dipidana, Polisi Tekankan Pentingnya Pencegahan di Sekolah

Andri Yanto
Polres Kuningan kembali menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) bukan sekedar kenakalan remaja, melainkan dapat berujung pada jerat pidana. Foto: Andri/iNewsKuningan

"Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Dampaknya sangat besar, terutama bagi perkembangan mental dan masa depan anak," tegasnya, Kamis (11/12).

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perundungan bisa menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, pelaku bullying dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta*.

Ipda Roby juga mendorong para pelajar untuk berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan perundungan, baik kepada guru, pihak sekolah, maupun kepolisian. Menurutnya, dukungan teman sebaya menjadi kunci terciptanya lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan.

Ia turut mengingatkan maraknya kasus cyber bullying di kalangan remaja. Para siswa diminta lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian, hinaan, maupun konten yang merugikan orang lain.

"Gunakan media sosial secara positif. Ingat, jejak digital bisa menjadi alat bukti hukum,”ujarnya.

Pihak SMKN 2 Kuningan menyambut baik kegiatan tersebut, dan berharap peningkatan wawasan mengenai bahaya bullying dapat membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk ancaman.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network