Bullying Bisa Dipidana, Polisi Tekankan Pentingnya Pencegahan di Sekolah

Andri Yanto
Polres Kuningan kembali menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) bukan sekedar kenakalan remaja, melainkan dapat berujung pada jerat pidana. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.IDPolres Kuningan kembali menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan dapat berujung pada jerat pidana.

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi anti bullying yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan di SMKN 2 Kuningan.

Sosialisasi tersebut diikuti ratusan siswa dan guru, dengan Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Roby Muhtar sebagai narasumber utama. Ia mengingatkan, bahwa bullying adalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.

Bahkan tindakan mengucilkan dan menjauhi seseorang juga termasuk bentuk perundungan.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network