"Seluruh barang bukti ini dimusnahkan karena perkara-perkara terkait telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan,”ujarnya, Kamis (4/12).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kuningan memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 46,0787 gram, psikotropika sebanyak 124 butir, obat keras tanpa izin edar mencapai 1.808 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, alat ukur hingga senjata tajam.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk dibakar dan dihancurkan menggunakan blender, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Pihaknya menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kuningan, dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
"Kami selalu memastikan setiap barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini penting agar tidak ada celah penyalahgunaan barang-barang tersebut,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
