Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Termasuk 46 Gram Sabu

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Kejari Kuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Kuningan, disaksikan langsung para pejabat struktural serta seluruh pegawai ASN maupun Non ASN.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih. Pihak kejaksaan sempat melakukan pengecekan ulang seluruh barang bukti, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH menjelaskan, bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 30 perkara pidana. Yakni terdiri dari 19 kasus narkotika dan obat-obatan serta 11 perkara Oharda (tindak pidana terhadap orang dan harta benda).



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network