KUNINGAN,iNEWS.ID - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda.
Adapun ketiga raperda tersebut meliputi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perlindungan Produk Lokal, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Hadir unsur pimpinan dewan Nuzul Rachdy SE, H Ujang Kosasih MSi, H Dwi Basyuni Natsir serta Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih dalam laporannya menyampaikan, bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam, panjang, dan melibatkan pendampingan dari Biro Hukum dan HAM. Ketiga raperda tersebut telah memenuhi unsur pokok regulasi, dan menjadi dasar hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
