DPRD Sahkan Tiga Raperda soal Cagar Budaya hingga Perlindungan Produk Lokal

Andri Yanto
Rapat paripurna DPRD Kuningan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi perda yakni soal cagar budaya hingga perlindungan produk lokal. Foto: Andri/iNewsKuningan

"Ketiga raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sisi substansi, naskahnya sudah lengkap, komprehensif, dan mengakomodasi berbagai isu yang selama ini menjadi perdebatan, termasuk muatan kearifan lokal," ujarnya, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, bahwa penyusunan raperda telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Dengan demikian, struktur, tata bahasa, hingga teknik penyusunan norma hukum sudah sesuai standar legislasi nasional.

Meski demikian, Lia mengungkapkan masih ada sejumlah penyesuaian yang perlu diperbaiki, khususnya pada raperda tentang perubahan badan hukum Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda BPR Kuningan. Pansus menilai masih terdapat substansi yang perlu dirumuskan ulang agar lebih jelas dan optimal.

"Ada beberapa pengaturan yang belum sepenuhnya sesuai dengan materi muatan. Karena itu Pansus melakukan perbaikan untuk memastikan raperda ini benar-benar siap diterapkan dan tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kuningan menyampaikan pendapat akhirnya. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan Demokrat, serta Amanat Restorasi seluruhnya menyatakan setuju atas ketiga raperda tersebut.

Dengan dukungan penuh seluruh fraksi, Lia menegaskan bahwa ketiga raperda akhirnya dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

"Seluruh fraksi DPRD Kuningan menyetujui tiga raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ini menandakan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah demi kepentingan masyarakat," ucapnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ketukan palu, sebagai tanda persetujuan dan pengesahan tiga raperda tersebut.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network