Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Betul, terlapor sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,”ungkap Iptu Abdul Azis, Selasa (28/10).
Dijelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian menghimbau warga khususnya pemilik usaha rental mobil, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang kini marak terjadi.
"Biasanya pelaku berpura-pura menjadi penyewa, kemudian membawa kabur kendaraan dengan berbagai alasan. Karena itu, kami mengimbau pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitasnya jelas, minta jaminan kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
