KUNINGAN,iNEWS.ID–Kasus dugaan penggelapan kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Jabar. Seorang pria berinisial AS (38), warga asal Kecamatan Pasawahan, dilaporkan ke Polres Kuningan karena diduga menggelapkan mobil sewaan milik warga Cilimus.
Korban, Dede Supriadi (51) asal Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, melaporkan AS setelah mobil miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian sewa. Dalam laporannya, korban turut menyerahkan barang bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna dan bukti transfer ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah wilayah Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus. Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio putih dengan nomor polisi E 1780 RB, atas nama Solek bin Asral.
Namun, beberapa waktu kemudian, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Saat ditanya, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin kepada pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp155 juta, termasuk satu lembar STNK kendaraan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
