Dari dua belas nama tersebut, nantinya akan terpilih tiga kandidat terbaik. Ketiga nama akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi ulang sebelum diserahkan kepada Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna menetapkan satu nama yang akan menjabat Sekda definitif.
Kepala BKPSDM Kuningan sekaligus anggota Panitia Seleksi, Beni Prihayatno menjelaskan, bahwa penerapan sistem Manajemen Talenta ini merupakan terobosan baru dalam seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuningan.
"Tujuan seleksi ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan Sekda, tetapi untuk menjaring figur pimpinan yang benar-benar berkualitas, berintegritas, dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik,”ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan Manajemen Talenta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Penerapan Manajemen Talenta, serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2025.
Dalam sistem ini, penilaian dilakukan secara proporsional dengan 70 persen bobot berasal dari rekam jejak dan kompetensi, sementara 30 persen sisanya ditentukan melalui uji kompetensi yang melibatkan pihak eksternal.
"Kami menggandeng akademisi dan asesor profesional agar proses seleksi berlangsung objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, sekda yang terpilih nanti benar-benar sesuai kebutuhan birokrasi modern," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
