Seleksi Sekda Terapkan Sistem Manajemen Talenta, 12 Pejabat Berebut Kursi Tertinggi ASN

Andri Yanto
Proses seleksi calon Sekda Kuningan memasuki babak krusial, kini tengah dilakukan uji kompetensi dengan 12 peserta dari kalangan pejabat Eselon II. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Proses seleksi calon Sekda Kuningan memasuki babak krusial. Pansel resmi menerapkan metode Manajemen Talenta dalam uji kompetensi yang digelar di Gedung UPTD Diklat BKPSDM Kuningan, Jumat (24/10).

Sebanyak 12 pejabat eselon II dinyatakan lolos tahap administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi ini. Mereka adalah Wawan Setiawan (Asisten Pembangunan Setda), Wahyu Hidayah (Pj Sekda sekaligus Kepala Diskatan), U Kusmana (Kepala Disdikbud), Deniawan (Kepala DPPKBP3A), Agus Basuki (Staf Ahli Bupati), Susi Lusiyanti (Staf Ahli Bupati), Budi Alimudin (Kepala DPMD), Guruh Irawan Zulkarnaen (Kepala Disnakertrans), Deni Hamdani (Sekretaris DPRD), Nurahim (Kadis Arsip dan Perpustakaan), A Taufik Rohman (Kepala Diskanak), dan Deki Saepulah (Direktur RSUD 45 Kuningan).

Dari dua belas nama tersebut, nantinya akan terpilih tiga kandidat terbaik. Ketiga nama akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi ulang sebelum diserahkan kepada Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna menetapkan satu nama yang akan menjabat Sekda definitif.

Kepala BKPSDM Kuningan sekaligus anggota Panitia Seleksi, Beni Prihayatno menjelaskan, bahwa penerapan sistem Manajemen Talenta ini merupakan terobosan baru dalam seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuningan.

"Tujuan seleksi ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan Sekda, tetapi untuk menjaring figur pimpinan yang benar-benar berkualitas, berintegritas, dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik,”ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan Manajemen Talenta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Penerapan Manajemen Talenta, serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2025.

Dalam sistem ini, penilaian dilakukan secara proporsional dengan 70 persen bobot berasal dari rekam jejak dan kompetensi, sementara 30 persen sisanya ditentukan melalui uji kompetensi yang melibatkan pihak eksternal.

"Kami menggandeng akademisi dan asesor profesional agar proses seleksi berlangsung objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, sekda yang terpilih nanti benar-benar sesuai kebutuhan birokrasi modern," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network