"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dengan cara melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima oleh masyarakat,”terangnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp182 juta. Keduanya merupakan perangkat desa dari Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang, Kuningan.
"Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang kami miliki, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata Brian, keduanya langsung dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jabar, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait