"Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara Rumah Sakit Linggajati ditemukan peristiwa tindak pidana. Selanjutnya, prosesnya dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,”jelas Iptu Abdul Azis.
Ia menambahkan, salah satu dasar kuat dalam peningkatan status perkara ini berasal dari rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.
"Berdasarkan keterangan dari MDP, tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP. Diduga ada unsur kelalaian dalam proses penanganan pasien,”tegasnya.
Dengan status yang kini memasuki tahap penyidikan, tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa seluruh saksi untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari total 14 saksi yang telah diperiksa, akan ada beberapa yang dimintai keterangan tambahan guna memperdalam hasil penyidikan.
Meski status kasus telah meningkat, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung dan hasil analisis penyidik dinyatakan lengkap.
"Untuk calon tersangka, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, kita akan lihat perkembangan hasil penyidikan seperti apa,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
