"Silakan bapak dan ibu kepala dinas memanfaatkan instrumen yang ada pada kami. Kami siap membantu, termasuk jika dibutuhkan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pak Bupati. MoU ini adalah komitmen kami untuk mengawal program kerja agar tepat sasaran,”ujar Ikhwanul.
Sementara Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar menilai, pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum sangat diperlukan. Ke depan, akan ada layanan konsultasi hukum di Setda. Pemda juga menyiapkan jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,”katanya.
Sejalan dengan itu, Pj Sekda Dr Wahyu Hidayah memberikan apresiasi atas sinergi Pemda dan Kejaksaan.
"Kesepakatan ini menjadi payung hukum penting bagi Pemkab Kuningan. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadi benteng agar setiap kebijakan dan program sesuai aturan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
